Apa itu I-UMK ?
salah satu bentuk perizinan yang di berikan oleh pemerintah pusat yaitu perpres no 98 tahun 2014 dan permendagri no 84 serta perwako padang no 58 tentang pendelegasian kewenangan pelaksanaan izin usaha mikro kecil kepada camat di kota padang.
Usaha mikro yang berkembang saat sekarang ini sering gagal karna tidak adanya pendampingan.
Tujuan di berikan nya I - UMK kepada masyarakat adalah
1. Untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan dalan berusaha.
2 mendapatkan pendampingan untuk pengembngan usaha
3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan.
Persyaratan.
1. Foto copy Kartu tanda penduduk
2. Nama usaha
3. Foto kegiatan usaha
4. Surat keterangan usaha dari RT dan RW
5. Surat keterangan usaha dari kelurahan
4. Pas foto 4x 6 4 buah.
Semoga bermanfaat untuk pengembangan usaha
EmoticonEmoticon